Agama dan Kepercayaan
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kepercayaan adalah suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar.
Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi.
Di indonesia terdapat beberapa agama yang di anut oleh warga negara indonesia. Agama yang di anut oleh warga negara indonesia berjumlah 6 agama yaitu, agama islam, agama kristen protestan, agama hindu, agama katolik, agama kong hu cu, dan agama buddha. Di indonesia, warga negaranya dibebaskan untuk menganut agama dan kepercayaannya masing - masing. Entah itu atas kemauan diri sendiri ataupun dari orang tua mereka. Hal inin sesuai dengan UUD 1945 No. 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Sesuai dengan kehidupan kita saat ini, UUD 1945 No. 29 ayat 2 dapat dibilang sudah terlaksanakan dengan baik. Setiap warga di daerahnya masing - masing sudah menganut agama dan juga kepercayaan yang di turunkan oleh orang tuanya sendiri ataupun pilihan yang mereka . Mungkin yang masih belum terlaksanakan dengan baik adalah sikap setiap warga negara indonesia yang masih kurang dalam hal toleransi untuk menerima agama dan kepercayaan masing masing.
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_beragama
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama
https://id.wikipedia.org/wiki/Keyakinan_dan_kepercayaan
Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi.
Di indonesia terdapat beberapa agama yang di anut oleh warga negara indonesia. Agama yang di anut oleh warga negara indonesia berjumlah 6 agama yaitu, agama islam, agama kristen protestan, agama hindu, agama katolik, agama kong hu cu, dan agama buddha. Di indonesia, warga negaranya dibebaskan untuk menganut agama dan kepercayaannya masing - masing. Entah itu atas kemauan diri sendiri ataupun dari orang tua mereka. Hal inin sesuai dengan UUD 1945 No. 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Sesuai dengan kehidupan kita saat ini, UUD 1945 No. 29 ayat 2 dapat dibilang sudah terlaksanakan dengan baik. Setiap warga di daerahnya masing - masing sudah menganut agama dan juga kepercayaan yang di turunkan oleh orang tuanya sendiri ataupun pilihan yang mereka . Mungkin yang masih belum terlaksanakan dengan baik adalah sikap setiap warga negara indonesia yang masih kurang dalam hal toleransi untuk menerima agama dan kepercayaan masing masing.
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_beragama
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama
https://id.wikipedia.org/wiki/Keyakinan_dan_kepercayaan
Komentar
Posting Komentar