Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Sebagai warga negara, masing - masing dari kita pasti memiliki hak dan juga kewajiban. Hak dan kewajiban itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan di dalam kehidupan kita atau dapat dikatakan selalu berkaitan satu sama lain. Kita sudah mendapatkan hak dan juga kewajiban dari lahir, atau bahkan saat berada di dalam kandungan.
Hak itu merupakan segala sesuatu yang memang harus di dapatkan oleh setiap orang sejak lahir bahkan sebelum lahir. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang memang harus atau wajib dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap suatu permasalahan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Lalu, apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?. Salah satu hak yang kita peroleh sebagai warga negara Indonesia adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945 pasal 28E ayat 3). Pasal tersebut menjelaskan 3 hak manusia. Pertama, hak berserikat yang bermaksud bahwa setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu perkumpulan atau kelompok masyarakat seperti organisasi, pertemanan, perundingan dan persekutuan. Kedua, hak berkumpul yang bermaksud bahwa seseorang berhak untuk berkumpul untuk membicarakan suatu atau berserikat seperti dijelaskan sebelumnya. Dan yang ketiga, hak mengeluarkan pendapat yang bermaksud dalam suatu perkumpulan yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya sendiri untuk menyatakan ide atau sikap terhadap suatu permasalahan.
Di samping dari hak, kita sebagai warga negara Indonesia tentunya kita juga memiliki kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Salah satunya adalah kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945 pasal 31 ayat 2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan terlebih dahulu mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajatnya baru kemudian meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar ini, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang memang sudah mereka miliki sejak lahir. Selain itu setiap warga negara juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah di tetapkan dalam UUD 1945.
Daftar Pustaka :
https://www.zonareferensi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Hak itu merupakan segala sesuatu yang memang harus di dapatkan oleh setiap orang sejak lahir bahkan sebelum lahir. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang memang harus atau wajib dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap suatu permasalahan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Lalu, apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?. Salah satu hak yang kita peroleh sebagai warga negara Indonesia adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945 pasal 28E ayat 3). Pasal tersebut menjelaskan 3 hak manusia. Pertama, hak berserikat yang bermaksud bahwa setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu perkumpulan atau kelompok masyarakat seperti organisasi, pertemanan, perundingan dan persekutuan. Kedua, hak berkumpul yang bermaksud bahwa seseorang berhak untuk berkumpul untuk membicarakan suatu atau berserikat seperti dijelaskan sebelumnya. Dan yang ketiga, hak mengeluarkan pendapat yang bermaksud dalam suatu perkumpulan yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya sendiri untuk menyatakan ide atau sikap terhadap suatu permasalahan.
Di samping dari hak, kita sebagai warga negara Indonesia tentunya kita juga memiliki kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Salah satunya adalah kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945 pasal 31 ayat 2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan terlebih dahulu mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajatnya baru kemudian meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar ini, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang memang sudah mereka miliki sejak lahir. Selain itu setiap warga negara juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah di tetapkan dalam UUD 1945.
Daftar Pustaka :
https://www.zonareferensi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Komentar
Posting Komentar